Yang dimaksud dengan anak dalam pembahasan ini mencakup anak lelaki dan wanita. Hak anak sangatlah banyak. Yang terpenting adalah tarbiyah (memberikan pendidikan), yaitu mengembangkan agama dan akhlak mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupan mereka. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluarga kalian dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6).
Salah satu hak anak adalah tidak mengistimewakan salah satu di antara mereka dibandingkan saudaranya yang lain, dalam hal pemberian dan hibah. Tidak boleh memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya sedangkan dia tidak memberikan kepada anaknya yang lain. Hal tersebut termasuk perbuatan curang dan zalim, padahal Allah Ta’ala tidak mencintai orang-orang yang zalim. Perbuatan semacan itu akan menyebabkan kekecewaan anak yang tidak diberi dan menimbulkan permusuhan di antara mereka, bahkan terkadang permusuhan terjadi antara anak yang tidak diberi dengan orang tua mereka.
Di dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), terdapat riwayat dari Nu’man bin Basyir, bahwa bapaknya (yakni Basyir bin Sa’ad) telah memberikan kepadanya seorang budak sahaya. Kemudian ia memberitahukan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Basyir,
“Apakah seluruh anakmu engkau berikan sama seperti ini?
” Dia menjawab, “Tidak.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalikanlah!”
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikaplah adil kepada anak-anak kalian.”
Dalam lafal lain disebutkan, “Carilah saksi orang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sikap melebihkan salah satu anak dalam hal pemberian dengan istilah “perbuatan curang”. Perbuatan curang adalah kezaliman dan hukumnya haram.
Bila terjadi kondisi ketika orang tua perlu memberikan suatu barang yang dibutuhkan oleh seorang anak, namun orang tua tersebut tidak memberikan kepada anak yang lain karena anak tersebut tidak membutuhkannya — misalnya salah seorang anak membutuhkan alat tulis, berobat, atau menikah — maka dalam kasus seperti ini hukumnya tidak mengapa mengistimewakan salah seorang anak atas anaknya yang lain, karena hal ini sesuai dengan kebutuhan sehingga hukumnya sama seperti memberi nafkah.
** Disarikan dari buku “10 Hak dalam Islam” (terjemahan), karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerbit Pustaka Al-Minhaj.
Sumber Artikel Muslimah.Or.Id